Headlines
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA KAPURAN

    Media Informasi, Inspirasi, Aspirasi dan Inovasi Desa Kapuran Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo Jawa Timur.

  • PENGEMBANGAN POTENSI DESA

    Beberapa Potensi Desa yang dapat dijadikan modal dasar pembangunan di desa.

  • SISTEM INFORMASI DESA

    Pengembangan sistem informasi desa yang berfokus pada pengumpulan data dan pemanfaatan data dalam ruang lingkup desa.

  • DESA MEMBANGUN

    Tatakelola Desa yang baik, bersih, akuntabel dan transparan

Kamis, 18 Juni 2015

Pertanian Desa Kapuran

Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya. Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang termasuk dalam pertanian biasa difahami orang sebagai budidaya tanaman atau bercocok tanam. Salah satunya mata pencaharian warga Desa Kapuran Kec. Badegan kab. Ponorogo yang mayoritas penduduknya adalah sebagai petani. Pendapatan terbesar warga desa Kapuran adalah pada sektor pertanian. Letak geografis desa kapuran yang sebagian besar wilayahnya berupa hamparan sawah dan didukung irigasi yang sangat memadai dan tanah yang subur, memungkinkan desa Kapuran adalah desa yang berhasil di bidang pertanian.

Pembuatan e-KTP

image: nasional.kini.co.id/

Deskripsi

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.

Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:

Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:


  1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
  2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula
  3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar


Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:

  • Nama
  • Tempat/Tgl Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan)
  • Agama
  • Status Pekerjaan 
  • Kewarganegaraan
  • Berlaku Hingga
  • Foto
  • Tanda Tangan
  • NIK

Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.

Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:


  1. Identitas jati diri tunggal
  2. Tidak dapat dipalsukan
  3. Tidak dapat digandakan
  4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada


 Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:


  1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
  2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
  3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
  4. Printing,yaitu pencetakan kartu
  5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
  6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman


e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

Syarat
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW

Prosedur
Cara membuat e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya, namun di sini akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Sudah sangat umum, bahwa satu orang di Indonesia memiliki beberapa identitas/KTP. Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk mentertibkan administrasi orang per orang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara.

Cara membuat e-KTP diantaranya adalah:


  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  7. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.


Biaya (Rupiah)
Pelayanan pembuatan e-KTP tidak dikenakan biaya alias GRATIS.

Kontak Penyelenggara
Pelayanan e-KTP dikoordinasi di Kecamatan masing-masing. Untuk proses pengambilan foto dan sidik jari dilakukan kantor kecamatan, sedangkan proses pendistribusian dilakukan melalui kantor kelurahan dan RT/setempat.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengontak kantor kelurahan/kecamatan setempat.

Info Tambahan
Mengapa harus e-KTP?
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:


  1. Menghindari pajak
  2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
  3. Mengamankan korupsi
  4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)


Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.

ref: satulayanan.id

Pembuatan Akta Kelahiran


Deskripsi
Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.

Manfaat Akta Kelahiran
  • Identitas Anak
  • Administrasi Kependudukan : KTP, KK
  • Untuk Keperluan Sekolah
  • Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
  • Mendaftar Pekerjaan
  • Persyaratan Pembuatan Paspor
  • Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
  • Mengurus Asuransi
  • Mengurus Tunjangan Keluarga
  • Mengurus Hak Dana Pensiun
  • Untuk Melaksanakan Ibadah Haji
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Syarat
Syarat - Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran Baru:
  • Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
  • Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
  • Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
  • Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
  • 2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku 
  • Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan
  • Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
  • Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-
Prosedur
Proses Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:
Apabila syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selanjutnya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan langkah - langkah sebagai berikut:
  • Penelitian Berkas
  • Memasukkan Data dalam Komputer
  • Pengecekan Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data
  • Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Distempel atau dicap
  • Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon

Biaya (Rupiah)
Biaya Pembuatan Akta Kelahiran secara resmi gratis.
Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing - masing.

Lama Penyelesaian (hari)
Jika tidak ada permasalahan dan persyaratan lengkap serta semua data sesuai, maka pengurusan dapat selesai dalam jangka waktu 2 hari.
Sedangkan penyelesaian pembuatan akta kelahiran, berdasarkan UU No. 23 tahun 2006, adalah selama 30 hari kerja.

Sarana dan Prasarana
Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kontak Penyelenggara

Informasi lebih lanjut silakan menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kota/kabupaten.
Info Tambahan
Percepatan Akta Kelahiran

Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akte kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya.
Karena itu, Kementerian Pendidikan Nasional bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP & PA) menandatangani nota kesepahaman tentang percepatan kepemilikan akta kelahiran dalam rangka perlindungan anak. Penandatangan di dilakukan di kantor Kemenkokesra,
Implementasinya, setiap kementerian akan menjalankan nota kesepahaman ini berdasarkan tugas dan fungsinya. Kementerian Luar Negeri akan membantu supaya tidak ada anak TKI yang tak memiliki identitas. Kementerian Kesehatan membantu agar pembuatan surat keterangan lahir merupakan paket layanan persalinan. Kementerian Pendidikan Nasional bersama-sama dengan Kementerian Agama akan mengintegrasikan materi akan pentingnya akte kelahiran di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memastikan keterpaduan akte kelahiran bagi anak dalam proses keimigrasian dan yang terkait lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan. Kementerian Sosial akan memfasilitasi anak-anak di berbagai lembaga kesejahteraan social. Kementerian Dalam Negeri sebagai penanggung jawab layanan pencatatan sipil akan mempercepat layanannya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membantu untuk melakukan sinkronisasai dan koordinasi segala hal yang terkait masalah perlindungan anak termasuk pemenuhan akte kelahiran bagi anak tersebut. MOU berlaku selama 4 tahun, hinnga 2014. Diharapkan seluruh balita Indonesia pada akhir 2015 memiliki akte lahir.
Surat Edaran Mendikbud no. 279/MPK/LL/2012 tentang Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran Dalam Rangka Perlindungan Anak bisa diunduh di sini
Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Sosial, Menteri Agama, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Dalam Rangka Perlindungan Anak bisa diunduh di sini
 
Copyright © 2016 Pewarta Desa Kapuran
Media Inspirasi dan Aspirasi Desa - Kapuran Cyber Community